Syarat Pendirian Usaha Jasa Pengiriman ekspres

on Rabu, 22 September 2010

Syarat Pendirian Usaha Jasa Pengiriman ekspres :
Dasar Hukum :
Saat ini perusahaan-perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres dalam menjalankan operasionalnya berlandaskan pada UU No. 6/84 mengenai Pos dan mendapat ijin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi atas nama Menteri Perhubungan yang disebut : Surrat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT).

Adapun keputusan menteri Parpostel yang mengatur mengenai perijinan Jasa Titipan adalah Kepmen Parpostel No. KM.38/PT.102/MPPT-94.

Dalam Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi tersebut disebutkan bahwa persyaratan umum menjadi penyelenggara jasa pengiriman ekspres adalah sebagai berikut
1.Berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang dalam akte pendiriannya dimaksudkan berusaha di bidang jasa titipan;
2.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
3.Mayoritas sahamnya/modal dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia;
4.Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga yang mempunyai keahlian di bidang pos dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pengalaman kerja atau pelatihan khusus;
5.Melampirkan rencana usaha yang meliputi tarif, pendapatan, pemasaran dan rencana kerja selama 5 (lima) tahun;
6.Mempunyai kantor tetap dan peralatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
7.Rekomendasi Kakanwil setempat;

Untuk mendapatkan izin, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan diatas (a s/d g). Perusahaan asing dapat menyelenggarakan jasa titipan di wilayah Republik Indonesia dengan melakukan kerjasama dengan penyelenggara nasional yang telah memiliki izin.

• Kepdirjen Postel No. 108/DIRJEN/1994 :

Tata Cara Perizinan :

1.Izin dari Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelengara yang memenuhi persyaratan.
2.Persyaratan untuk Kantor Pusat adalah sebagai berikut :
3.1.Bentuk Badan Usaha :
2.*Perseroan Terbatas, akte pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam berita negara.
*Koperasi, akte pendiriannya telah memperoleh status badan hokum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
*Mayoritas sahamnya/modal dimiliki warga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
*Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya: ruang kantor 4 x 6 meter, ruang pelayanan 4 x 6 meter, dan ruang penyimpanan 4 x 5 meter.
*Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
*Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan ukuran 0 s.d 30 kg
*Mempunyai tenaga ahli dibidang pos sekurang-kurangnya 1 (satu) orang yang dibuktikan dengan ijazah, tanda lulus atau surat pengalaman kerja di bidang pos
*Mempunyai pedoman dan syarat-syarat pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa
*Mempunyai daftar tarip kiriman jasa titipan
*Mempunyai izin tempat usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
*Rekomendasi dari Kakanwil setempat
*Memiliki kartu tanda penduduk, atas nama pimpinan/penanggung jawab perusahaan
*Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian setempat atas nama penanggung jawab/pimpinan perusahaan yang masih berlaku
*Melampirkan rencana usaha untuk masa lima tahun
*Mempunyai surat pernyataan kesediaan menjadi anggota asosiasi.
3.Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Kantor Cabang untuk dapat melakukan usaha jasa titipan adalah sebagai berikut :
4.*Berbentuk Koperasi atau PT
*Mayoritas sahamnya/modal dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
*Mempunyai surat penunjukan atau pengangkatan dari Pimpinan Kantor Pusat
*Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya : ruang kantor 3 x 5 meter, ruang pelayanan umum 2 x 3 meter dan ruang penyimpanan 2 x 3 meter
*Memiliki 1 (satu) buah timbangan ukuran minimum 0 s.d 30 kg
*Mempunyai izin tempat usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
*Mempunyai kartu tanda penduduk atas nama pimpinan cabang
*Mempunyai pedoman tentang syarat-syarat pengiriman yang dapat dengan mudah diketahui oleh pengguna jasa
*Mempunyai daftar tarip kiriman jasa titipan
*Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian setempat atas nama pimpinan yang masih berlaku
*Mempunyai surat rekomendasi dari Kakanwil setempat
*Mempunyai surat pernyataan kesediaan menjadi anggota asosiasi
5.Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Kantor Agen untuk dapat melakukan kegiatan usaha dibidang jasa titipan adalah sebagai berikut :
6.1.Berbentuk Koperasi, PT, CV atau Fa
2.*Mayoritas sahamnya/modal dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
*Mempunyai surat perjanjian kerja sama keagenan dengan kantor Pusat atau Cabang
*Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan luas ruang pelayanan ukuran sekurang-kurangnya 3 x 3 meter
*Memiliki 1 (satu) buah timbangan ukuran minimum 0 s.d 30 kg
*Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atas nama Pimpinan Agen
*Mempunyai surat keterangan izin tempat usaha dari pemerintah daerah setempat
*Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian setempat atas nama pimpinan Agen yang masih berlaku
*Mempunyai daftar tarip kiriman jasa titipan
*Mempunyai surat rekomendasi dari Kakanwil setempat
7.Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing yang ingin mengadakan kerjasama operasional dengan penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki SIPJT sebagai berikut :
8.*Memiliki persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal
*Memiliki perjanjian kerjasama operasi pengusahaan jasa titipan dengan Kantor Pusat penyelenggara
*Memiliki izin beroperasi di Indonesia dari instansi terkait
9.Dalam hal permohonan kerjasama operasi antara perusahaan asing dengan pemilik izin yang berkasnya telah lengkap atau tidak lengkap, maka persetujuan atau penolakan dari Direktur Jenderal disampaikan melalui pos selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.

0 komentar:

Posting Komentar